DUAZONA.COM, TERNATE – Maluku Utara menjadi provinsi yang menempati peringkat kedua terbawah dalam Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Provinsi 2022. Kondisi ini menunjukkan Maluku Utara tidak sedang dalam kondisi baik-baik saja, dan masuk dalam kategori “Agak bebas”. Angka itu turun dibanding IKP tahun 2021 yaitu 68,32.
Untuk 2022 ini, Maluku Utara mendapatkan poin 69,84 dan Papua di urutan terbawah dengan poin 69,23. Sedangkan posisi teratas, menandakan kemerdekaan pers sudah sangat bebas, ditempati Kalimantan Timur dengan poin 83,78. Posisi berikutnya diisi Jambi dengan poin 83,68, disusul Kalimantan Tengah dengan poin 83,23.
Dewan Pers merilis hasil survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) tahun 2022 di mana nilai IKP naik sebesar 1,86 poin menjadi 77,88. Hasil tersebut menggambarkan secara nasional bahwa kemerdekaan pers berada dalam kondisi “Cukup Bebas” sepanjang tahun 2022.
Plt. Ketua Dewan Pers, M. Agung Dharmajaya mengatakan, penilai kemerdekaan Pers Tahun 2022 dilakukan survey di 34 provinsi. Posisi Maluku Utara pada urutan 33 dari 34 provinsi. Namun begitu, Agung menyatakan, survey dilakukan dengan berbagai informen ahli.
“Survei IKP Maluku Utara kita gunakan sejumlah informen ahli, jadi jangan sampai kondisi lapangan tidak berbanding lurus dengan hasil survey. Sehingga bukan bahan untuk diperdebatkan,” katanya saat membuka Sosialisasi IKP 2022 Provinsi Maluku Utara, di Sahid Bela Hotel, Selasa (1/11/2022)
Dirinya menambahkan, tiga nilai IKP tertinggi berada di provinsi Kalimantan Timur dengan bobot 83,78 poin, Jambi (83,68) dan Kalimantan Tengah (83,23). Sedangkan tiga nilai IKP terendah jatuh pada provinsi Papua Barat dengan 69,23 poin, Maluku Utara (69,84) dan Jawa Timur (72,88). (red)