Mantan Bupati Halteng Diduga Terima Fee Proyek Jalan Gebe 2020

Ilustrasi

Duazona.com, Ternate – Mantan Bupati Halmahera Tengah, provinsi Maluku Utara Edi Langkara  diduga menerima fee proyek ruas jalan Lingkungan Kecamatan Pulau Gebe menggunakan anggaran APBD tahun 2020  yang dikerjakan PT. AA.

Dugaan tersebut terkuak saat persidangan gugatan perkara wanprestasi antara Penggugat I Edi Susanto dan Penggugat II Azmi Farika melawan Tergugat I Merlisa Marsaoly dan Tergugat II Adam Marsaoly alias Opa, pada Selasa 25 Juli 2023 kemarin.

Dimana saksi Sumarno yang juga merupakan mantan karyawan Adam Marsaoly saat memberikan keterangan dibawah sumpah, mengakui pekerjaan jalan tersebut telah dilakukan pencarian oleh pihak Pemkab Halteng sebesar Rp 5 miliar.

“Dari anggaran tersebut diberikan kepada Pemkab Halteng Senilai Rp1,5 miliar untuk pembuatan laporan, sementara sisanya senilai Rp3,5 miliar digunakan untuk proyek tergugat II yang berada di Kabupaten Halut (Halmahera Utara),” katanya.

Saksi Sumarno juga mengatakan, saat menjawab pertanyaan dari Kuasa Hukum para penggugat Agus Salim R Tampilang, saksi mengatakan, dari total anggaran sebesar Rp1,5 miliar itu diberikan kepada Bupati sebesar Rp500 juta, Kadis PUPR Halteng sebesar Rp250 juta dan PPK sebesar Rp 50 juta.

“Saya, mengetahui hal ini dari salah satu karyawan Adam Marsaoly, Isram Kahar dan juga pernah Ibu Azmi pernah curhat dan memperlihatkan chat WA antara dirinya (Azmi) dan Merlisa Marsaoly,” katanya lagi.

Sementara itu, Merlisa Marsaoly saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan via Chat WhatsApp belum lama ini, mengakui tidak menahu persoalan tersebut.

“Masalah 1,5 miliar itu saya baru dengar dan tidak tau kalau ada begitu -begituan,” ujarnya.

Terpisah, Mantan Bupati Halteng Edi Langkara, saat dikonfirmasi, Senin, (14/8/2023) mengatakan tidak mengetahui hal itu. “Itu saya tidak tahu, itu dong pe masalah,” singkatnya (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *