HUKRIM  

Menkumham Lantik Tujuh Anggota MKNW Kemenkumham Malut

Kakanwil Kemenkumhgam Malut Saat Foto Bersama Tujuh MKNW Menkumham Malut. (Foto : HUmas Kemenkumham Malut)

DUAZONA.COM, JAKARTA – Sebanyak tujuh anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) dilantik oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Republik Indonesia.

Tujuh anggota tersebut dilantik langsung oleh Menkumham, Yasonna Laoly di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu, (26/10/2022).

Anggota MKNW tersebut terdiri dari unsur pemerintah, unsur notaris, dan unsur akademisi dari wilayah Malut, di antaranya, M. Adnan (Kakanwil);
Ignatius M T Silalahi (Kadiv Yankumham),
Johanes Harysuandy Siregar (Koordinator Bidang Intelijen Kajati Malut),
Jamal Hi Arsad (Akademisi Unkhair Ternate), M. Ansar Basinu (Notaris Kota Ternate), Tatiek Nurdjanti (Notaris Kota Ternate) dan
Helmy (Notaris Kota Ternate)

Dalam amanatnya, Menkumham Yasonna Laoly menyampaikan selamat kepada anggota pengurus yang telah dilantik untuk masa jabatan 2022-2025. Dirinya berpesan agar menjalankan tugas secara profesional dan responsif terhadap tuntutan masyarakat dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap notaris.

“Saya harap dalam menjalankan tugas ini, saudara betul-betul bertindak profesional, jujur, tegas, dan responsif terhadap tuntutan masyarakat,” kata Yasonna di awal amanatnya.

Lebih jauh, Yasonna menjelaskan bahwa Undang-Undang jabatan notaris mengamanatkan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Menkumham dilaksanakan melalui Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN).

Olehnya itu, MPN berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perilaku notaris, Sementara MKN berwenang memberikan persetujuan atau penolakan terhadap pengambilan photocopy akta minuta, serta pemanggilan notaris untuk kepentingan proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan.

“Saudara sekalian merupakan perpanjangan tangan saya dalam melakukan pengawasan terhadap notaris, sehingga kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat sebagai pengguna jasa notaris dapat terwujud,” jelasnya.

Pelantikan yang dirangkai dengan rapat koordinasi ini Kata Yasoona, diharapkan dapat menjadi wadah menyamakan persepsi dalam melaksanakan kewenangan, pemeriksaan, putusan, dan penjatuhan sanksi serta pemberian persetujuan atau penolakan terhadap pemanggilan notaris.

“Saudara-saudara sekalian diharapkan dapat berpartisipasi aktif, untuk melakukan diskusi mengenai kendala yang dihadapi, agar menghasilkan solusi yang dapat diterapkan,” katanya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: