DUAZONA.COM, TERNATE – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) diminta membuka data ke publik terkait perusahan tambang beroperasi di wilayah Malut yang telah mengantongi izin pemakaian air permukaan.
“Sebab disinyalir ada sejumlah perusahaan pertambangan yang beroperasi di Maluku Utara belum memiliki izin pemakaian air permukan,” kata Muhlis Ibrahim, Kordinator -Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara kepada wartawan, Kamis (20/10/2022).
Untuk itu, menurut Muhlis Ibrahim data pajak air permukaan perusahaan pertambangan yang beroperasi di Maluku Utara indikasi manipulatif. “Belum lagi hampir dipastikan Pemda tidak melakukan kontrol penggunaan air permukaan oleh sejumlah perusahaan pertambangan yang ada di Maluku Utara,”sebut Muhlis Ibrahim.
Menurutnya, negara akan mengalami kerugian jika tidak adanya izin penggunaan air permukaan, karena tidak ada pembayaran pajak. Sebab kata dia, dengan adanya izin penggunaan air permukaan menjadi dasar perushaan pertambangan membayar pajak tersebut.
Pemda kata Muhlis Ibrahim, jangan hanya memberikan statemen ada empat perusahaan yakni PT. Harita Group, PT. Wanatiara, NHM dan PT IWIP yang taat membayar pajak air permukaan. “Tapi berapa besar penggunaan termasuk berapa besar nilai pajaknya berapa, itu yang harus dibuka ke pulbik biar jelas,”tegasnya.
Tak hanya itu, Muhlis Ibrahim juga meminta Pemda Provinsi Maluku Utara membuka data berapa banyak kebutuhan air yang digunakan sejumlah pertambangan. “Dinas Pendapatan harus menyampaikan data berapa kebutuhan pemakaian air permukaan, dan itu sudah tertera dalam izin yang dikeluarkan pemerintah,”katanya.
Menurut dia, dalam aturan wajib setiap perusahaan harus memiliki izin pemakaian air permukaan dan membayar pajak dengan nilai tergantung jumlah volume pemakaiannya dengan izin yang diberikan oleh pemerintah. “Kalau tidak mempunyai ijin pemanfaatan penggunaan air permukaan, maka ilegal dalam setiap perusahan tambang yang mengunakan air permukaan,” katanya. (red)