Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kepulauan Sula Terancam Hukuman Mati

Kapolres Kepulauan Sula Saat Konferensi Pers Terkait Pembunuhan. (Foto : Istimewa)

DUAZONA.COM, SANANA – Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, Senin (15/08/22), menyampaikan keterangan pers terkait kasus pembunuhan tiga warga di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, berapa waktu lalu.

Keterangan Pers disampaikan langsung Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko SH.S.I.K.,MH dan didampingi Kasat Kasat Reserse Kriminal, Iptu. Abu Zubair Latumpono S.IP. M.M. selaku penyidik dan Kasi Humas Polres Sula Ipda Masqun Abdukish.

Menurut Kapolres, Gabriel Ola alias Ola (34) yang merupakan tersangka pada kasus pembunuhan tiga orang tersebut, diancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.

Selain itu, tersangka juga diancam dengan pasal dalam KUHP, dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2016 Jonto UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun atau denda senilai Rp 3 milyar.

Lanjut Kapolres, tersangka dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, karena berdasarkan pemeriksaan dan oleh tempat kejadian perkara, tersangka sudah merencanakan pembunuhan jauh sebelumnya. “Kami terapkan pasal ini, karena dalam pemeriksaan dan hasil olah TKP, tersangka sudah siapkan rencana pembunuhan jauh sebelumnya,” katanya.

Untuk motif pembunuhan, kata Kapolres, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka sakit hati, karena salah satu korban menolak uang untuk pemberian susu anaknya, dan tersangka dipaksakan untuk memberi uang senilai Rp 25 juta, agar agar istri dan anaknya ikut bersama tersangka. “Untuk sementara, berdasarkan hasil pemeriksaan,  motifnya sakit hati,” katanya.

Untuk diketahui, tiga orang yang dibunuh tersangka adalah ML (35) yang merupakan Istri tersangka, SD (58) yang merupakan Ibu mertua tersangka dan KL (17) yang merupakan adik ipar tersangka. (red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *