DUAZONA.COM, TERNATE – Jumlah pemilihan pemula di Provinsi Maluku Utara mencapai 57.448. orang. Hal itu berdasarkan pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode September yang dilakukan KPU Provinsi Maluku Utara, Selasa (4/10/2022).
Rekapitulasi PDPB dari 10 (sepuluh) KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Maluku Utara, jumlah pemilih Provinsi Maluku Utara untuk periode September 2022, pemilih Baru sebanyak 42.146 orang, pemilih pindah masuk sebanyak 15.302 orang sehingga total pemilih baru sebanyak 57.448 orang pemilih.
Anggota KPU Provinsi Maluku Utara Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Reni Syafruddin A Banjar menjelaskan, pleno Pleno Rekapitulasi tersebut dipimpin Ketua KPU Provinsi Maluku Utara, Pudja Sutamat dan anggota KPU lainnya, juga melaksanakan forum rapat koordinasi PDPB triwulan III.
Menurut Reni, hasil rekapitulasi PDPB periode September 2022 di tingkat KPU Provinsi Maluku Utara merupakan PDPB yang terakhir. “Karena pada 14 Oktober KPU akan menerima data Kependudukan dari Kemendagri maka proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dihentikan,”katanya.
Dia juga menjelaskan, untuk Pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dengan kategori Pemilih pindah keluar adalah 796 orang Pemilih, TMS karena meninggal adalah 232 orang Pemilih, TMS karena ganda adalah 833 orang Pemilih, TMS karena tidak dikenal adalah 24.770 orang pemilih.
Selain itu, TMS dibawah umur adalah 2 orang pemilih, TMS TNI adalah 1 dan Polri adalah 8, bukan penduduk adalah 11 orang, belum memiliki KTP elektronik adalah 27 orang, total jumlah pemilih yang di TMS kan adalah 26.680 orang Pemilih.
“Terdapat juga pemilih Ubah elemen data 108.836, ubah alamat asal 8.627, ubah alamat tujuan 8.627 total ubah elemen data adalah 126.090,” kata Reni Syafruddin A Banjar.
Dia mengatakan, rekapitulasi PDPB periode September terjadi tren kenaikan yang cukup signifikan, dari PDPB sebelumnya yakni 757.366 pada Periode September menjadi 788.134 yang telah dimutakhirkan secara rutin setiap bulannya oleh KPU Kab/Kota.
“Kenaikan juga terjadi untuk jumlah TPS, kata Reni periode September adalah 3.999 TPS dari TPS sebelumnya adalah 2.797 TPS, dimana kenaikan TPS sebanyak 1.202,” sebutnya.
Untuk jumlah TPS lanjut Reni, KPU Kabupaten/kota telah memetakan jumlah Pemilih per TPS paling banyak adalah 500. Selain itu KPU kabupaten/ Kota telah memetakan TPS Pemilu dibawah dari 500 yakni paling banyak TPS adalah 300 Pemilih.
KPU kata Reni berharap stakeholders dan masyarkat dapat berpartisipasi aktif ketika nanti pada saat penelitian dan coklit oleh Pantarlih dari rumah ke rumah secara langsung. Selain itu juga, KPU kabupaten/Kota melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait pendataan di perusahaan tambang, pesantren, lapas/rutan maupun lokasi-lokasi khusus. (red)