DUAZONA.COM, SOFIFI – Untuk mempertegas disiplin kerja Aparatur Sipil Negara, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara telah resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor:000.8.6.1/4089/SETDA, tentang Penerapan Displin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara tahun 2023.
Surat edaran yang memuat 9 poin penting tersebut, harus dijalankan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Dalam surat edaran tersebut menjelaskan, mekanisme pengawasan kedisiplinan ASN dengan menerapkan finger print yang akan dimulai pada tanggal 15 Januari 2023. Untuk itu, bagi ASN yang belum melakukan finger print dapat secepatnya melakukan perekaman di unit kerja Badan Kepegawaian Daerah.
Kemudian, untuk jam masuk kerja akan dimulai pada jam 08.00 dan pulang kerja pada jam 16.00 WIT. Sementara untuk pelaksanaan finger print efektif pagi dimulai jam 08.00 sampai 09.30 dan finger print pulang pada jam 16.00 sampai 17.00 WIT.
Untuk mengontrol kedisiplinan ASN di masing-masing unit kerja, pimpinan OPD diminta agar melakukan pengawasan, pembinaan dan penegakan disiplin secara berjenjang dan kepada ASN yang tidak disiplin akan diberikan sanksi sesuai peraturan pemerintah nomor 92 tahun 2021 tetang disiplin. (red)