DUAZONA.COM,TERNATE – Pengurus Wilayah (Pengwil) Ikatan Notaris Indonesia (INI) Provinsi Maluku Utara (Malut) menolak pemindahan lokasi pelaksanaan Kongres Luar Biasa INI tahun 2022 dari Jawa Barat ke Bali.
Hal ini ditegaskan Pengwil INI Malut, usai melakukan pertemuan bersama anggota untuk menanggapi surat INI Pusat tentang percepatan waktu pelaksanaan dan pemindahan tempat pelaksanaan kongres. “Kami Pengwil INI Malut menyatakan sikap menolak pelaksanaan kongres luar biasa yang awalnya di Jawa Barat dipindahkan ke Bali,” kata Ketua Pengwil INI Malut, Helmy kepada wartawan, Sabtu (10/9/2022).
Helmy mengatakan, dalam surat dari PP Nomor : 181/1-IX/PP-INI/2022 tersebut, perihal percepatan waktu pelaksanaan dan pemindahan tempat pelaksanaan kongres ke-XXIV sangatlah bertentangan.
Sebab ujar Helmy, pengurus pusat memutuskan secara sepihak berdasarkan pernyataan para anggota. Tentu sebagai pengurus wilayah menganggap pengurus pusat sudah melanggar dan tidak sesuai dengan AD/ART.
Menurutnya, keputusan tertinggi itu ada di kongres rapat anggota, dan keputusan awalnya juga sudah diputuskan pada kongres ke-XXlll di Makassar. Hal ini juga sesuai dengan ketentuan anggaran dasar pasal 12 ayat 4.
“Jadi kongres ke-XXIII di Makassar itu kan sudah diputuskan bahwa nanti kongres ke-XXIV tahun 2022 ini Jawa Barat pada November mendatang, namun kenapa PP melakukan pemindahan ke Bali,” kata Helmy.
Tentunya keputusan ini kata Helmi, PP dianggap sudah melanggar, dan sebagai pengurus wilayah jelas akan taat asas, patuh pada keputusan kongres. Dengan adanya keputusan pemindahan tempat ini Pengwil INI Malut nyatakan sikap dengan tegas menolak kongres di Bali. “Kami tetap menolak kongres ke-XXIV awal di Jawa Barat dipindahkan ke Bali,” tegasnya. (red)