DUAZONA.COM, Kabupaten Pulau Taliabu merupakan kabupaten pemekaran dari Kabupaten Kepulauan Sula yang berdiri pada Tahun 2012 dengan 8 kecamatan di dalamnya.
Pulau Taliabub merupakan kabupaten terjauh yang ada diwilayah Provinsi Maluku Utara, dengan luas wilayah daratan sebesar 738,1 KM2 dan secara geografis kabupaten ini lebih mudah diakses melalui Luwuk atau Kabupaten Banggai Kepulauan Sulawesi Tengah dibanding dari Ibukota Provinsi Maluku Utara.
Berdasarkan Data Badan Pusat Statistik Provinsi Maluku Utara, Proyeksi penduduk Pulau Taliabu mengalami peningkatan yaitu pada Tahun 2020, proyeksi jumlah penduduk adalah sebesar 53.411 jiwa dan pada tahun 2021 meningkat menjadi 58.744 jiwa dengan indeks keparahan Kemiskinan pada tahun 2020 sebesar 16% dan pada tahun 2021 sebesar 10 persen.
Pada umumnya Pulau taliabu mempunyai topografi (ketinggian) yang relatif curam dengan susunan bukit-bukit dan gunung dan sebagian besar berada di 250 m sampai 1388 m di atas permukaan laut . Di bagian wilayah pesisir Pulau Taliabu ditemui adanya variasi topografi (ketinggian) dari 4 m sampai 20 m di atas permukaan laut dan ditemui adanya penggunaan-penggunaan mikro dan lembah-lembah yang “kontinyu” dan tidak terdapat topografi yang curam. pada prinsipnya, tidak ada faktor pembatas untuk pengembangan wilayah ini, namun dari segi pengembangan sanitasi faktor kemiringan dan ketinggian dari permukaan laut sangat berpengaruh terhadap opsi teknologi yang akan dikembangkan dalam pengembangan infrastruktur sanitasi.
Survei Studi Gizi Indonesia menunjukan bahwa Prevalensi balita Stunted Kabupaten Pulau Taliabu adalah sebesar 35,2 persen dan merupakan kabupaten yang memiliki Prevalensi Balita Stunted tertinggi di Provinsi Maluku Utara
Berdasarkan Pendataan Keluarga Tahun 2021, dari jumlah Keluarga 14.638 Keluarga dengan jumlah Keluarga sasaran sebanyak 10.582 Keluarga menunjukan bahwa keluarga berpotensi Resiko Stunting adalah sebesar 9.654 Keluarga atau dapat dikatakan bahwa presentase keluarga berpotensi resiko stunting terhadap jumlah keluarga keluarga sasaran sebesar 92,13% dan 65 persen jumlah keluarga berpotensi Resiko Stunting.
Hal ini diperkuat lagi dengan indikator lain yang sangat mempengaruhi resiko potensi Stunting yaitu indikator Pra Sejahtera dimana terdapat 703 anak usia 7-15 tahun tidak sekolah,tidak ada Anggota Keluarga memiliki sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan pokok per bulan sebesar 805 Keluarga, Rumah dengan jenis lantai Tanah sebanyak 123 Keluarga,tidak setiap Angggota Keluarga makan Makanan beragam paling sedikit 2 kali sehari sebanyak 400 Keluarga.
Kemudian berdasarkan indikator fasilitas lingkungan tidak sehat dimana masih terdapat 1.901 Keluarga yang tidak mempunyai sumber Air Minum Utama yang layak, 3.730 Keluarga tidak mempunyai jamban yang layak dan sebanyak 6.464 Keluarga tidak mempunyai Rumah layak huni.
Salah satu upaya menurunkan Angka Stunting adalah dengan melakukan upaya penguatan Diteksi dini dan intervensi Spesifik serta Insentif yang tepat bagi kelompok sasaran beresiko Stunting melalui Audit kasus stunting baik pada calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui/Nifas dan Baduta/Balita.
Pada tanggal 22 Oktober tahun 2022 Perwakilan BKKBN Provinsi Utara menggelar Diskusi Panel dan Manajemen Audit Kasus Stunting bertempat di Aula 2 Kantor Bupati Pulau Taliabu.
Diskusi ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Pulau Taliabu Salim Ganiru. Dalam sambutannya salim mengatakan bahwa Percepatan Penurunan Stunting merupakan Tujuan Utama sehingga perlu komitmen dan intervesi lintas Sektor yang kuat untuk menghadapi masalah stunting ini.
Sementara Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku Utara Renta Rego dalam sambutannya berharap agar Diskusi Audit Kasus Stunting lebih mengarah kepada tindaklanjut Diskusi pada Tahap I yang telah dilakukan sebelumnya.
“ Saya berharap semua komponen yang terlibat punya komitmen untuk menindaklanjuti apa yang telah direkomendasikan pada diskusi Audit Kasus Stunting tahap 1, sehingga ada keberlanjutan yang dilakukan dalam upaya penanganan Kasus Stunting di Pulau Taliabu. Ujar Renta.
Lebih lanjut lagi renta menyampaikan bahwa Pelaksanaan Audit kasus Stunting harus mengacu pada Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, sehingga rekomendasi yang dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan nantinya.
Wanita yang kerap disapa Enta ini menyampaikan komitmennya dalam mengawal Kabupaten Pulau Taliabu dalam upaya percepatan penurunan Stunting dan menjadikan kabupaten Pulau Taliabu sebagai Kabupaten Prioritas dalam Penanganan Kasus Stunting serta melakukan berbagai upaya dalam rangka menurunkan Angka Stunting Di kabupaten Pulau Taliabu, walaupun dengan kendala Cuaca yang Ekstrim dan Kondisi laut yang Anomali, BKKBN Provinsi Maluku Utara tetap menunjukan Komitmennya melakukan upaya percepatan Penurunan Stunting.
“Kabupaten Pulau Taliabu merupakan Kabupaten yang memiliki Angka Prevelensi Stunted tertinggi yaitu sebesar 35,2 persen, oleh karena itu saya pribadi memiliki komitmen tinggi untuk bersama dengan lintas sektor dan Pemerintah Daerah untuk bersinergi, berkolaborasi melakukan intervensi intervensi program yang berprioritas terhadap Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Pulau Taliabu,” katanya.
Walaupun merupakan Kabupaten terjauh yang harus ditempuh dengan Cuaca ekstrim dan Anomali, Kabupaten Pulau Taliabu tetap menjadi Prioritas BKKBN dalam intervensi Program dan Penguatan-penguatan lainnya yang mendukung percepatan penurunan di kabupaten Pulau Taliabu. Sambungnya.
Diskusi ini menghadirkan Narasumber dari Ikatan Dokter Anak Indonesia Dermansyah, Virginia dari POGI, Aspar Abdul Gani dari Persagi dan Hairani Yainahu dari HIMPSI dan dimoderatori oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Kuraysia Marsaoly.
Mengangkat 5 kasus Stunting yang telah diintervensi yaitu 3 Kasus Stunting di desa Penu dengan Rekomendasi Konseling Pengasuhan dan Cara pemberian Makanan yang benar kepada ibu dan Balita, Pemantauan Aksesibilitas dan toleransi dan penguatan sistem Rujukan untuk kasus dengan Red Flags, 1 Kasus di Desa Parigi, 2 Kasus Stunting Desa Langganu dengan Rekomendasi yang sama ditambah dengan pemantauan ketat dan berkala, kemudian 1 kasus di desa mbono dan 3 Kasus di Desa Nunu dengan rekomendasi yang sama pula.
Diskusi yang dilaksanakan secara panel ini menghasilkan Hasil Kajian dan rekomendasi, salah satunya adalah terkait masalah tidak adanya jamban Sehat dan Sanitasi lingkungan yang kurang, sehingga direkomendasikan untuk pembuatan jamban Keluarga/fasilitas MCK umum dan program bersih-bersih lingkungan.
Hadir pada kesempatan itu, Anggota DPR Pulau Taliabu,Ketua Tim Penggerak PKK, Bapeda Disperkim Pulau Taliabu, Sekretaris Perwakilan BKKBN Maluku Utara dan Tim BKKBN Maluku Utara. (cm-red)