DUAZONA.COM, WEDA – Bapas Kelas II Tidore mengirimkan Pembimbing Kemasyarakatan Pertama, Sungsang Nugroho dalam pelaksanaan pendampingan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), bertempat di ruang BKO Reskrim Polres Halteng, Rabu (30/11/2022).
Kepala Bapas Kelas IIB Soasio, Apriyani mengatakan, kegiatan pendampingan ABH dilakukan dalam rangka pemeriksaan Klien Anak dengan kasus pencurian, pasal 363 ayat (2) atau pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUH Pidana a.n. MD dan pengambilan data ABH guna pembuatan laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) untuk kebutuhan Sidang Pengadilan.
Penugasan pembimbing Kemasyarakatan Bapas pada setiap proses peradilan Anak berhadapan dengan hukum, kata Apriani, sebagai wujud dari pelaksanaan tupoksi sebagaimana diatur dalam UU No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). “ Ini sebagai wujud dan tupoksi sesuai aturan yang berlaku tentang sistim peradilan pidana anak,” katanya. (red)