PLH Kakanwil Menkumham Malut M. Kasim Umasangadji Buka Rapat Pengolahan dan Analisa Data SIPKUMHAM

Plh Kakanwil Malut Saat Memimpin Rapat. (Foto : Humas)

DUAZONA.COM, TERNATE – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) melalui Sub Bidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan HAM menggelar rapat analisa data tentang tindak kekerasan seksual terhadap anak di Maluku Utara (Malut).

Mengingat angka kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Malut sepanjang bulan Oktober 2022 yang dihimpun dari situs Simfoni milik Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), telah tercatat sebanyak 122 tindak kekerasan seksual yang terjadi.

Rapat diikuti oleh Plh Kakanwil, M. Kasim Umasangadji, Kasubid Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan HAM, Erni Rumasoreng, Kasubid Pemajuan HAM , Teguh Firmanto, Kasubid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Mohammad Ikbal, beserta staf dan tim analis hukum.

Plh Kepala Kantor Wilayah M Kasim Umasangadji dalam sambutannya mengatakan, maraknya tindak kekerasan seksual terhadap anak di Malut menjadi perhatian semua pihak, tidak terkecuali Kanwil Kemenkumham Malut selaku pemangku tusi di bidang hukum dan HAM.

Olehnya itu, melalui rapat kali ini, Kasim berharap agar rekomendasi yang disampaikan dapat menjadi masukan terbaik dalam pencegahan, perlindungan, akses keadilan, dan pemulihan terhadap hak-hak korban.

Dalam hal ini, Kemenkumham Malut memberikan rekomendasi terhadap tindak kekerasan seksual terhadap anak di Malut, diantaranya, Pembentukan satgas perlindungan perempuan dan anak di Kab/Kota; peningkatan kapasitas konseling bagi bagi pendamping korban kekerasan; peningkatan kerjasama untuk memperkuat koordinasi guna menghasilkan tujuan yang komprehensif dalam pencegahan, penegakan hukum, dan pemenuhan hak-hak korban; mengadakan kegiatan terstruktur bagi anak dan remaja; serta penyebaran informasi mengenai reaksi psikologis saat menghadapi peristiwa luar biasa dan cara mengatasinya.

“Rekomendasi ini bukan merupakan solusi akhir. Masih dibutuhkan pembahasan lebih lanjut untuk mendapatkan rekomendasi yang implementatif dan menurunkan persentase kasus kekerasan seksual terhadap anak di Malut,” kata Erni.

Sementara itu, Marwa Talaba mengatakan bahwa kasus kekerasan terhadap anak sudah sering ditangani oleh Dinas PPPA. Dirinya mengungkapkan bahwa tindak kekerasan terjadi umumnya disebabkan oleh faktor ekonomi, pendidikan, dan tidak ada keberanian dari korban untuk melapor.

Dinas PPPA kata Marwa, telah membuka layanan pengaduan masyarakat serta membuka rumah aman bagi korban kekerasan seksual, layanan penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban. “Ketika ada laporan masuk, baik langsung maupun lewat telepon dari masyarakat, kami langsung meresponnya,” katanya.

Perlu adanya edukasi seksual kepada masyarakat serta proses penegakan hukum dengan baik harus diutamakan dikarenakan kasus yang terjadi sering diselesaikan dengan jalur damai. Saran dan masukan ini juga disampaikan dalam rapat untuk memberikan masukan sebagai solusi pencegahan.

Hasil analisa data terhadap tindak kekerasan seksual terhadap anak di Malut selanjutnya disimpan dalam Sistem Informasi Penelitian Hukum dan HAM (SIPKUMHAM) yang dapat diakses oleh masyarakat sebagai data dan informasi terkait penelitian di bidang hukum dan HAM. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *