DUAZONA.COM, SOFIFI – Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Maluku Utara (Malut) berhasil mengamankan ratusan kantong minuman keras (Miras) jenis cap tikus. Selain ratusan kantong miras, tim yang dipimpin Iptu Zulkifli Machmud, juga berhasil mengamankan satu terduga pemilik miras dengan inisial HK (40 th).
Ratusan kantong miras jenis cap tikus beserta terduga pemilik tersebut, diamankan saat tim patroli Subditgasum Distsamapta melakukan patroli rutin di Kota Sofifi.
Saat melaksanakan patroli, tim melihat seorang pemuda yang sedang mengendarai sepeda motor merek Honda GTR, warna merah hitam dengan nomor polisi DG 3894 XX yang membawa barang bawaan yang diduga merupakan minuman keras.
Dari gerak gerik yang mencurigakan, tim patroli langsung memberhentikan pengendara dan memeriksa isi barang barang bawaan tersebut. “Mereka setelah diperiksa ternyata, barang tersebut, berisi cap tikus sebanyak 200 kantong plastik yang diisi dalam 2 karung beras ukuran 25 kg dan 2 tas pakaiaan,” kata Kabid Humas Polda Malut, Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/9/2022).
Dari hasil interogasi tersebut kata Michael, pelaku mengakui barang yang dibawa dari Halmahera Barat (Halbar) melintasi jalan darat, dengan tujuan ke rumahnya di Desa Lola, Kecamatan Oba Tengah untuk dijual.
“Terduga pemilik dan batang bukti saat ini sudah diamankan di Mako Ditsamapta Polda Malut di Sofifi untuk dimintai keterangan untuk diproses,” katanya. (red)