HUKRIM  

Polisi Tangkap IRT Jual Miras di Mangga Dua

Polisi Saat Menunjukan Bukti Miras Jenis Cap Tikus. (Dok : Foto Istimewa)

DUAZONA.COM, TERNATE – Tim Patroli Direktorat Samapta Polda Maluku Utara ringkus seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang diduga menjual minuman keras (miras) jenis captikus di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Minggu (6/8/2023) pukul 22.00 WIT malam.

Informasi dihimpun menyebutkan, IRT yang diamankan berinansial MR alias Ita (43tahun) warga lingkungan RT 006/RW 002, Kelurahan Mangga Dua, Ternate Selatan.

MR diringkus tim patroli Samapta Polda Malut ketika tim patroli yang dipimpin oleh IPDA Muswar Nuhuyanan mendapatkan informasi masyarakat kalau di lingkungan tersebut sering dilakukan transaksi jual beli miras jenis captikus.

Direktur Samapta Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Sukron melalui Kepala Unit (Kanit) Subdit Gasum, IPDA Muswar Nuhuyanan ketika dikonfirmasi, Senin (7/8/2023) mengatakan, IRT tersebut diringkus anggota ketika menindak lanjuti laporan masyarakat.

“Jadi laporan masyarakat kami berhasil mengamankan pemilik miras beserta mirasnya yang siap edar,” akunya.

Perwira berpangkat satu balok itu pun menjelaskan, dari tangan IRT, anggota berhasil amankan barang bukti captikus sebanyak 32 botol aqua besar dan 1 botol akar captikus.

“IRT dan barang bukti sudah kami amankan ke mako Samapta Polda Malut, untuk diproses lebih lanjut,” tegasnya.

Selain itu Muswar menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Ternate dan umumnya masyarakat Maluku Utara agar selalu memberitahukan jika mengetahui atau melihat terjadinya transaksi miras dan barang haram lainnya untuk melaporkan ke kantor Polisi.

“Kami harap peran penting masyarakat, supaya kita dapat membasmi setiap barang haram yang di edar di Maluku Utara,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *