Duazona, Halsel – Kepala Desa Toin, Kecamatan Botang Lomang, Halmahera Selatan Fahmi Taher didunga melakukan dugaan tindak pidana pengancaman kepada warga atas nama Parto Naser. Kejadian ini terjadi pada senin 31 Maret 2025 lalu.
pengancaman ini bermula Ketika kades bersama kaurnya menyiakpkan bendera umbul-umbul di jembatan desa Toin dan menemukan ada kerusakan pada bendera yang disiapkannya, kerusakan itu kades sendiri tidak mengetahui siapa pelakunya, namun dengan emosi kades kembali ke dalam kampung dengan berteriak dan memukul tiang Listrik menggunakan parang dan ditegur oleh korban.
Hal tersebut langsung terjadi adu mulut antara korban, namun dengan luapan emosi yang tak terkontrol Fahmi Taher (kepala desa toin) menodongkan atau mengancam Korban menggunakan senjata tajam (parang) akan membunuh korban.
Kuasa Hukum korban, Mudafar Hi, Din, SH mengatakan denganpenganccaman ini, korban merasa ketakutan dan terancam oleh Tindakan Kepala Desa Toin, hingga mencari perlindungan dan melaporkan kejadian ini kepada Polres Halmahera Selatan pada hari rabu tanggal 2 April tahun 2025 sebagaimana Nomor:STPL/196/IV/2025/SPKT. Dengan adanya laporan ini korban berharap dapat diproses sesui ketentuan hukum yang berlaku ;
“Saat ini Laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh sat Reskrim Polres Halsel sebagaimana surat perintah penyelidikan Nomor:SP.Lidik/222/IV/2025tanggal 8 April 2025 dan atas rujukan itu korban dan para saksi telah diperiksa dan juga telah dilakukan pra rekonstruksi pada hari Jum’at tanggal 23 mei 2025, “ ujarnya
Menurutnya, Dalam pra rekonstruksi semakin memperjelas letak duduk peristiwa dugaan tindak pidana Pengancaman Pembunuhan yang dialakukan FAHMI TAHER kepada salah satu warganya PARTO NASER, maka demikian karena dalam reka adegan telah terungkap fakta bahwa dugaan kuat adanya pengancaman pembunuhan. Namun saksi dari kepala Desa FAHMI TAHER telah sengaja mengaburkan peristiwa dengan cara menghilangkan barang bukti senjata tajam (Parang).
“kami kuasa hukum korban mendesak penyidik polres halsel segera mempercepat proses penanganan perkara ini diantara segera menemukan barang bukti senjata tajam (parang) yang sengaja dihilangkan Saksi Jufri Jafar, kemudia mempercepat gelar perkara dan menetapkan tersangka Fahmi Taher.
Selain itu lanjut Mudafar, kami juga meminta Jufri Jafar sebagai saksi yang menghilangkan barang bukti dapat dipidana karena perbuatanyamenghambat proses penegakan hukum. pasal yang diterapkan adalah pasal 221 ayat 1 angka (2) sebab menghilangkan barang bukti merupakan salah satu bentuk Obstruction of justice atau penghalangan penegakan hukum dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun. (Limpo)