DUAZONA.COM, TERNATE – Sepanjang Januari hingga Mei 2023, Polres Halmahera Timur, Maluku Utara menagani 8 kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur yang kerap terjadi di wilayah hukum Polres Haltim.
“Memang untuk semester pertama ini kami sudah terima 8 kasus,” kata Kapolres Halmahera Timur, AKBP Setyo Agus Hermawan saat dikonfirmasi di Ternate Selasa (6/6).
Mantan Kapolres Tikep itu menambahkan, dari 8 kasus ini dominan kasus persetubuhan anak dibawa umur yang sudah diterima di SPKT Polres Haltim.
Dia juga menyebut, dari laporan 8 kasus ini rata-rata penyebabnya bermula dari minuman keras.
Selain itu pada lokasi atau tempat sunyi hingga terjadi tindak persetubuhan dilakukan oleh pelaku kepada korban dalam hal ini kaum perempuan.
“Motif itu banyak kami temukan miras dan tempat gelap dan sunyi,” jelasnya.
Dari 8 kasus ini kata Kapolres, sebagian masih dalam proses penyelidikan dan sebagian sudah tahap II.
“Untuk selanjutnya penyidikan akan lakukan penyelidikan untuk mengungkap laporan yang sudah dimasukkan masyarakat,” pungkasnya.(cim)