DUAZONA.COM, TOBELO – Polres Halmahera Utara, Maluku Utara memastikan isu dugaan penculikan anak oleh warga terhadap salah seorang pria bernama Ambo Assa, yang terjadi pada Senin 30 Januari 2022, sekira pukul 18.30 WIT, berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui pria tersebut adalah orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ.
Kepolres Halmahera Utara, AKBP Mohamad Zulfikar Iskandar, didampingi oleh Kasat Reskrim, IPTU Elvin Septian Akbar saat menggelar konfrensi pers, di ruang Amarta Polres Halut, Rabu (1/2/2023) menjelaskan, terkait isu penculikan anak, berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, atas penjelasan saksi di lapangan bahwa terduga datang membawa gardus untuk meminta sumbangan kepada masyarakat.
Saksi pun mengatakan kepada yang bersangkutan, ketika datang meminta sumbangan harus ada keterangan dari pemerintah desa, kemudian saksi memanggil yang bersangkutan untuk duduk dan diberikan makanan, ternyata yang bersangkutan lari, dari kejadian tersebut saksi mencurigai bahwa yang bersangkutan adalah pelaku penculikan anak.
Untuk menjawab keresahan masyarakat, petugas langsung turun ke TKP dan menangkap pelaku dan dibawa ke Polres Halut untuk dilakasanakan penyelidikan. “Dari hasil koordinasi dengan Dinas Sosial dan RSUD terkait penanganan orang dengan gangguan jiwa , bahwa sementara yang bersangkutan menjalani pengobatan jiwa sejak tahun 2015 sampai sekarang,” papar Kapolres.
Hal ini juga berdasarkan surat yang di keluarkan oleh dinas kesehatan UPTD Puskesmas Wawangrewu nomor surat 800/093/pusk.wr, menyatakan nama Ambo Assa(43) warga Dusun Kae, desa Wawangrewu Kabupaten Tanasitolo telah terkonfirmasi bahwa membenarkan terduga pelaku adalah orang dengan gangguan jiwa.
Menyikapi kejadian tersebut, ia menghimbau kepada masyarakat tidak perlu cemas dan takut, mengingat sejauh ini wilayah halut belum ada laporan terkait penculikan anak.
Kapolres juga meminta kepada masyarakat tidak perlu takut, atau resah berlebihan. Jangan percaya sebelum mengetahui faktanya
“Berikan pemahaman kepada anak-agar waspada dan tidak mudah terpengaruh orang’lain’yang tidak dikenal, mengawasi anak apabila di luar rumah dan tidak menggunakan barang mewah atau mencolok, apabila melihat orang yang mencurigakan lapor kepada pihak terdekat,” pintanya.
Kapolres juga memastikan akan menggerakkan anggota, khususnya Babinkamtibmas yang akan laksanakan patroli dan sambangi rumah warga untuk mengingatkan terkait isu-isu yang beredar sampai saat ini.
Kasat Reskrim, IPTU Elvin Septian Akbar menambahkan, dari hasil koordinasi dengan pihak keluarga dan puskemas Kabupaten Wajo bahwa mereka menjelaskan yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa.
Terduga pelaku sampai saat ini dimankan di Polres, dimana pihak polres akan paguyuban Sulawesi dan Dinas sosial setempat, agar yang bersangkutan atas nama Ambo Assa untuk dapat dikembalikan ke kampung halaman.
Petugas lanjut Elvin juga mengamankan sejumlah barang bukti dari terduga pelaku saat kejadian. Diantaranya, dua tas yang berisi satu buah dompet, KTP atas nama Mirna dan Irwandi,kartu NPWP atas nama Liemans Tineke Lidya, kartu GraPARI atas nama Ucok, dua buah ATM BRI, kartu kandidat caleg atas nama Moh Randi Saputra, serta sejumlah uang mainan pecahan seribu serta seratus ribu kurang lebih 48 ribu. (Yeri/red)