Duazona. Halsel – PT. Intim Mining Sentosa (IMS) yang bergerak di bidang pertambangan Biji Nickel di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, berkomitmen menjalankan tahapan perusahaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hal diatas disampaikan oleh Direktur PT. IMS Pak Jefri saat di temui oleh awak media, di warung makan Ramdani, Labuha.13/2/25
Jefry, menjelaskan bahwa PT. IMS menyadari pentingnya pengelolaan sumber daya yang berkeadilan, baik secara ekonomi, sosial, maupun lingkungan, bagi generasi saat ini maupun yang akan datang.
Untuk mewujudkan keadilan antara generasi, PT. IMS akan berupaya semaksimal mungkin untuk menjadi perusahaan yang transparan dalam memberikan informasi kepada masyarakat setempat di mana kami beroperasi.
Kami juga membuka diri seluas luasnya menerima saran dan masukan dari masyarakat bobo dan Fluk serta pemerintah daerah dalam menjalankan tahapan perusahan, untuk perbaikan perbaikan kedepan, kami juga menyadari dalam menjalankan bisnis pertambangan masyarakat pemerintah dan perusahan harus menyatu dan bergandeng tangan
Jefry, juga mengungkapkan bahwa PT. IMS memahami pentingnya pembangunan berkelanjutan yang berbasiskan tata kelola lingkungan yang baik dalam setiap pengambilan kebijakan dalam menjalankan tahapan perusahaan.
Prinsip-prinsip bisnis dalam tatakelola perusahan yang baik, seperti transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas telah menjadi pedoman PT. IMS dalam membangun hubungan sosial kemasyarakatan serta menjalankan tahapan perusahaan.
Lanjut Direktur IMS mencontohkan apa yang telah di lakukan oleh team external yang bertugas di lapagan, bahwa pada tanggal 28 November 2024, masyarakat, tokoh agama, pemerintah desa, dan anggota BPD di Desa Fluk bergandeng tangan mengawal dan mengantarkan mobilisasi alat berat PT. IMS ke lokasi IUP yang berjarak 8 km dari pantai.
Keterlibatan masyarakat secara langsung membuktikan bahwa PT. IMS adalah perusahaan yang berkomitmen dalam menjalankan Amanah Undang-Undang No.3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, PerMen ESDM Nomor 26 tahun 2018, dan ketentuan lain yang berkaitan dengan prinsip-prinsip kaidah pertambangan yang baik dan benar serta berkelanjutan.
Di Desa Bobo sendiri oleh team kami yang bertugas telah terbangun komunikasi yang intens secara langsung dengan masyarakat, para tokoh, BPD, dan pemerintah desa. Namun, hemat team kami di lapagan terdapat dua hal mendasar yang membuat tahapan perusahaan agak sedikit lambat di Desa Bobo, yaitu persoalan tapal batas antara Desa Fluk dan Bobo, serta konflik laten yang telah mengakar di masyarakat, yang belum terangkat ke permukaan, sehingga ke 2 hal ini sangat mempengaruhi proses kami di lapagan,
Jefry menambahkan bahwa persoalan tapal batas desa adalah persoalan mendasar yang menghendaki seluruh masyarakat Bobo dan fluk untuk menyelesaikannya. PT. IMS tidak bisa memberikan komentar atau keterangan apapun terkait persoalan ini karena itu adalah masalah internal kedua desa dan Rana pemerintah daerah
Jika ke 2 persoalan mendasar tersebut terselesaikan maka tahapan kami di lapangan berjalan normal tanpa ada kendala, karna ikatan hubungan yang di Bagun oleh team external kami dengan masyarakat di lapangan cukup kuat, akan tetapi terdapat 2 hal tersebut membuat proses kami berjalan slow di desa bobo tutup Jefry ,(limpo)