Duazona, Halteng – Seorang karyawan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Iswan Him, dilaporkan ke Polres Weda, Halmahera Tengah, atas dugaan pencemaran nama baik.Sabtu/22/03/2025.
Laporan tersebut diajukan oleh Taslim Barakati, yang mengaku menjadi korban ujaran kasar dan makian yang dilakukan oleh Iswan melalui media sosial TikTok dan aplikasi pesan Fecebook kepada istrinya.
Menurut keterangan Taslim, tindakan Iswan him, telah mencemarkan nama baiknya istri nya serta menimbulkan dampak pukulan psikologis yang mencabik – cabok harga diri istrinya. “Saya merasa sangat di rugikan atas kata-kata yang Iswan ucapkan di media sosial, dapat membawa petaka bagi rumah tangga saya. Saya berharap pihak kepolisian bisa menindaklanjuti laporan ini dengan serius,” ujarnya.
Lanjut “tindakan yang tidak senono tersebut, bisa saja membuat rumah tangga Taslim bersama istrinya hancur, gegara kalimat yang di ucapkan Iswan him membuat psikologinya terganggu sesaat”,Tutupnya.
Pihak kepolisian polres Weda,(hal-teng) telah menerima laporan tersebut, dan Kasus ini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang. Untuk mengumpulkan bukti serta meminta keterangan dari kedua belah pihak, Jika terbukti bersalah, pelaku (Iswan him) dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur tentang pencemaran nama baik di dunia digital.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT IWIP terkait kasus yang melibatkan salah satu karyawannya tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan aplikasi pesan instan guna menghindari konflik hukum akibat ujaran yang dapat merugikan pihak lain dan berdampak pada diri sendiri.(Tim.red)