DUAZONA.COM, TERNATE – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), perkara Nomor: 91-PKE-DKPP/VI/2023, bertempat di Kantor KPU Provinsi Maluku Utara, Kota Ternate, Jumat (28/7/2023).
Adrian selaku teradu oleh pengadu Hendra Kasim dan Julham Djaguna, mendalilkan Adrian Yoro Nareng telah berupaya mengintervensi proses seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku Utara, dengan membuat grup di WhatsApp yang berisi tim seleksi (timsel) dan kader partai politik.
Setelah dipersilahkan oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo kepada teradu menyampaikan sanggahannya, dimana teradu Adrian mengakui membentuk group WhastApp (WAG) bersama timsel seleksi dengan nama The A Team.
Koordiv SDMO Bawaslu Malut itu mengaku, pembuatan WAG untuk membahas permasalahan kepemiluan, apalagi dirinya selama ini sebagai aktivis yang konsen terhadap isu-isu kepemiluan.
Tak hanya itu, grup percakapan itu tidak dibuat khusus untuk membahas seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara, melainkan sebagai forum diskusi tentang isu-isu yang disebutnya sebagai “problem fundamental”.
Sementara itu, Pengadu I Hendra Kasim mengungkapkan, pihaknya tidak akan mempermasalahkan jika memang ada Anggota Bawaslu yang membuat grup percakapan untuk memudahkan komunikasi.
Hanya saja kata Hendra Kasim, grup percakapan ini menjadi ganjil karena diduga terdapat kader partai politik.
Terlebih, tidak semua timsel masuk dalam grup tersebut. Bahkan dari barang bukti yang diajukan hasil percakapan group WA teradu dinilai telah melakukan intervensi terhadap kerja timsel.
Sebab, percakapan WAG itu membahas scenario untuk meloloskan anggota Bawaslu kabupaten/kota titipian partai politik. Selain itu, terdapat anggota partai politik yang tergabung di WAG “The a Team”, yakni Ardiansyah Fauzi (IanSyah) yang diketahui merupakan politisi PDI-P.
Dalam WAG “The a Team” itu berisikan empat anggota Timsel, yakni Dr. Jerizal Petrus, S.Th,.M.pd dan Lilian Apituley, S.Pi., M.Hum dari Timsel zona I. Sementara Zona dua, yakni Awaludin dan Anuwar Kadir A. Gafur.
“Dalam isi grup itu juga ada percakapan, dimana kader partai politik tersebut memberikan intruksi kepada timsel yang ada dalam grup tersebut,”kata Hendra seraya mengatakan, dalam percapakan WAG tak satupun membahas sebagaimana menjadi alasan teradu membuat WAG.
Selaku aktvisi yang selama ini konsen terhadap pemilu di Maluku Utara, Hendra Kasim mengaku isu sara di Pemilu 2024 baru muncul dalam ruang sidang dan hanya nuansa kebatinan teradu.
Buktinya di Maluku Utara pernah terjadi orang non muslim terpilih di tengah mayoritas orang muslim.”Itu fakta bahwa di Maluku Utara isu SARA sudah tidak berlaku lagi,”sebut Hendra Kasim.
Sementara itu saksi Anuwar A. Kadir, salah satu anggota tim seleksi yang diberhentikan dalam persidangan menyampaikan, dirinya pernah di telepon teradu (Adrian) untuk memilih Mardia sebagai ketua tim seleksi zona I.
“Saya di telepon bang Adrian, agar memilih ibu Mardia sebagai ketua tim seleksi zona satu,”ungkapnya saat menyampaikan kesaksian pada persidangan dugaan pelanggaran etik.
Sedangkan Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo pada kesempatan itu juga mempertanyakan maksud teradu membuat WAG, sebab tidak terlihat dalam isu WAG hal-hal yang membahas kepemiluan.
Dalam sidang ini, DKPP juga menghadirkan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan Anggota Bawaslu Totok Hariyono, sebagai pihak terkait. Keduanya hadir secara virtual.
Sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo sebagai Ketua Majelis. Ia didampingi Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Maluku Utara yang bertindak sebagai Anggota Majelis, yaitu Iwan Hi Kader (unsur masyarakat) dan Buchari Mahmud (unsur KPU). (red)