SOFIFI  

Skandal TPPU dan Jual Beli Jabatan 2023 Menjadi Indikator Utama Pemerintahan Sherly-Sarbin.

Duazona, Sofifi – Skandal korupsi terkait mafia perizinan dan praktik jual beli jabatan tahun 2023 telah menyeret berbagai pihak masuk kedalam jeruji besi. Peristiwa ini seharusnya menjadi indikator utama bagi pemerintahan Sherly-Sarbin selaku Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara untuk melakukan reformasi birokrasi secara menyeluruh.

Jika komitmen Gubernur Sherly dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi benar adanya, maka keberadaan beberapa pejabat di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memiliki keterkaitan dengan kasus ini patut dipertimbangkan. Ahmad Purbaya, Samsuddin A. Kadir, dan Saifudin Juba, yang memiliki status peran sebagai saksi dalam skandal TPPU tersebut, seharusnya segera dievaluasi dan digeser dari jabatannya guna mencegah potensi konflik kepentingan.

Kasus ini bukan sekadar permasalahan administratif, melainkan menyangkut tanggung jawab moral dan hukum. Dalam surat dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), disebutkan adanya daftar penerima dan pemberi suap dengan nominal yang beragam, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. Fakta ini memperlihatkan bahwa praktik korupsi di Maluku Utara sudah sangat mengakar dan membutuhkan tindakan tegas serta terstruktur.

M.Reza A Syadik menanti, apakah Gubernur Sherly-Sarbin akan berani mengambil terobosan kebijakan dengan mengganti seluruh jajaran SKPD yang memiliki keterlibatan dalam skandal ini. Sebab, langkah ini menjadi tolak ukur nyata dari komitmen kepemimpinan yang mereka usung.

Koordinator Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara Jakarta menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti mengawal kasus yang terjadi di Maluku Utara, Salah satu yang menjadi perhatian serius adalah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp109 miliar, yang hingga kini masih dalam perburuan melaluai tahap pengembangan oleh KPK.

Selain itu, Ahmad Purbaya diduga memiliki sejumlah aset yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Oleh karena itu, KPK harus segera melakukan audit menyeluruh terhadap aset seluruh pejabat di Maluku Utara guna memastikan transparansi dan akuntabilitas keuangan mereka.

Tak hanya itu, Ahmad Purbaya juga dikaitkan dengan 13 paket proyek senilai Rp49 miliar yang dikelola oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara tahun 2023. Meskipun anggarannya telah dicairkan 100%, progres fisik proyek-proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.

Beberapa proyek yang perlu mendapat perhatian khusus seperti, Pembangunan Kantin BPKAD – Anggaran Rp1,2 miliar, namun proyek diduga mangkrak.

Rumah Dinas Pejabat Pemerintah – Anggaran Rp1,8 miliar, namun hasilnya masih dipertanyakan.

Pembangunan Mushola BPKAD – Anggaran Rp3,5 miliar.

Pembangunan Gedung Asrama BPKAD – Anggaran Rp28,1 miliar, dengan indikasi proyek fiktif.

Dengan adanya deretan dugaan kasus yang diduga terjadi, KPK harus segera mengambil langkah investigatif secara komprehensif. Penyelesaian kasus ini tidak boleh berhenti pada individu tertentu, tetapi harus menyasar seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan korupsi yang menggurita.

Reformasi birokrasi di Maluku Utara adalah keharusan, bukan pilihan. Oleh karena itu, publik berharap Gubernur Sherly-Sarbin dapat membuktikan integritasnya dengan mengambil langkah konkret dalam membersihkan pemerintahan dari oknum yang terindikasi melakukan dugaan korupsi. Jika tidak, kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan mereka akan semakin tergerus.

Sentral Koalisi Anti Korupsk Maluku Utara Jakarta juga menegaskan bahwa mereka akan mengkonolidasikan aktivis Maluku Uatara di jakarta dalam rangka menggelar aksi demonstrasi dalam waktu dekat, dan desakan ini tentu ke KPK.
Negara tidak boleh kalah oleh koruptor, dan rakyat tidak akan tinggal diam.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *