Soal Rehab DAS II Galela, Warga Pertanyakan Tanggung Jawab PT. NHM

DUAZONA.COM, TOBELO – Masyarakat Galela, Kabaupaten Halmahera Utara mempertanyakan PT. NHM yang sampai saat ini tidak jelas menjalankan tanggung jawabnya sebagai pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), dalam pelaksanaan program rehab DAS II.

Saat ini banyak protes yang disampaikan warga dengan melakukan penebangan dan pembakaran tanaman-tanaman produktif seperti pala dan cengkeh yang ditanami PT. NHM di lahan warga dengan luas areal penanaman sebesar 1.966 ha.

Pemuda Galela, Sulfan Amit dalam rilies yang diterima redaksi mengatakan, masyarakat saat ini selalu mempertanyakan kejelasan waktu proses penilaian dan penyerahan dokumen kepada PT. NHM, pasca pertemuan kesepakatan waktu rencana penilaian tanaman dan penyerahan dokumen oleh pihak PT. NHM kepada pihak pemerintah (dinas terkait) pada tanggal 4 september tahun 2023 lalu di kantor BPDASHL Ake Malamo Ternate, akan tetapi sampai saat ini PT. NHM tidak memberikan informasi dan kepastian kepada pemerintah dan masyarakat galela khususnya pemilik lahan pada program rehab DAS II Galela.

Kelalaian PT. NHM saat ini katanya, menjadi ancaman yang berujung konflik bagi masyarakat pemilik lahan, dikarenakan apabila program rehab DAS II ini tidak diselesaikan dengan prosedur penilaian serta penyerahan dokumen hasil penanaman tanaman,  dimungkinkan kedepan pihak PT. NHM dapat melakukan klaim kesepihakan atas tanamannya yang suda mereka tanami dilahan warga masyarakat Galela khususnya di Kecamatan  Galela Selatan, tepatnya di Desa Togawa Besi Desa Togawa, Desa Soakonora, Desa Igobula dan Desa Samuda.

Padahal kewajiban perusahaan PT. NHM dibawa pimpinan H. ROBERT, katanya, sudah sangat jelas regulasinya yang harus dijalankan seperti dalam amanat Permenhut No. 18/Menhut-II/2011 dan SK IPPKHNo.497/Menhut-II/2013 tanggal 15 Juli 2013, dimana perusahaan pemegang IPPKH memiliki beberapa kewajiban salah satunya melakukan penilaian akhir dan penyerahan dokumen hasil kegiatannya.

Sementara itu, Pao Togamaloka Maluku Utara, Fuji Pangandro menambahkan, PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) dengan luas wilayah kerja IPPKH 29.622 ha, berdasarkan kontrak karyanya dengan pemerintah Indonesia sangat disayangkan gagal dan lalai dalam tanggung jawabnya sehingga warga masyarakat Galela sebagai pemilik lahan di wilayah DAS II memintah kepada pemerintah agar segerah menertibkan PT. NHM dengan berbagai aktivitas pertambangannya sebagai bentuk konsekuensi pemegang IPPKH yang tidak bertanggung jawab. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *