DUAZONA.COM, TERNATE – Perhimpunan Ahli Pertambangan (PERHAPI) Maluku Utara menyoroti persoalan sungai Sagea di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) yang kian memprihatinkan.
Sekertaris PERHAPI Maluku Utara, Muhlis Ibrahim dalam rileis yang diterima redaksi mengatakan, ada beberapa persoalan yang terjadi terkait kasus pencemaran di Sungai Sagea.
Pertama kata Muhlis, permasalahan Sungai Sagea adalah persoalan Maluku Utara, karena berkaitan dengan kebutuhan air bersih. Untuk itu, sudah menjadi kewajiban moral bagi semua pihak untuk menyikapinya.
Kedua katanya, persoalan sungai sagea ada erat kaitanya dengan aktivitas perusahan tambang. Dimana ada indikasi pelaku usaha pertambangan tidak menerapkan tata cara (kaidah) pertambangan yang baik dan benar, sebagai mana yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan peraturan-peraturan lainya.
Ketiga, PERHAPI, dengan segala sumberdaya dan kapasitas keilmuan, telah membentuk tim untuk melakukan investigasi terkait dengan hal-hal teknis yang diterapkan oleh beberapa pemegang IUP yang beraktivitas di wilayah yang berhubungan erat dengan sungai Sagea. “Para pemegang IUP itu adalah PT. Weda Bay Nikel, PT First Pasific Mining, PT. Karunia Sagea Mineral, dan PT. Halmehare Sukses Mineral, juga PT. Tekindo Energi,” katanya.
Keempat menurut Muhlis, dari hasil investigasi tim, akan disampaikan kepada pemerintah daerah guna menjadi referensi dalam mengambil kebijakan.
Permasalah kelima, yakni Sungai Sagea yang memprihatinkan akan menjadi prioritas PERHAPI dalam pembahasan di forum temu profesi tahunan (TPT) Tahun 2023 yang akan diselenggarakan pada pertengahan bulan September ini, di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Untuk itu, PERHAPI Maluku Utara sangat berharap permasalahan Sungai Sagea segera dapat terselasaikan dengan baik dan manjadi pelajaran berharga bagi semua pihak dalam menjalankan aktivitas kegiatan penambangan, maupun dalam pengawasan aktivitas penambangan. “Kami berharap perusahan tambang dapat menjalankan aktivitas sesuai dengan kaidah,” katanya. (red)