DUAZONA.COM, SOFIFI – Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba, melalui Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Ir. Abuhari Hamzah, mengukuhkan Bunda Literasi Kabupaten dan Kota di Maluku Utara, periode 2022-2024. Pengukuhan Bunda Literasi berlangsung di Aula Nuku Kantor Gubernur Maluku Utara, Senin (3/10/2022) dan disaksikan Kepala Perpustakaan Nasional (Perpusnas), Muhammad Syarif Bando
Pengukuhan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Utara, Nomor 380/KPTS/MU/2022, yang ditandatangani KH. Abdul Gani Kasuba tertanggal 3 Oktober 2022, yakni Ketua Tim Pengerak PKK Kota Ternate, Ny. Merliza M. Tauhid, Ketua Tim Penggerak PKK Kota Tidore Kepulauan, Ny. Safia Ali Ibrahim, Ketua Tim Penggerak PKK Pulau Taliabu, Ny. Zahra Yolanda Ajzira Mus, Ketua Tim Penggerak PKK Kepsul, Ny. Hayati Marasabessy, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Pulau Morotai , Ny. Nurlela Muhammad, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Halmahera Utara, Ny. Cristina Manery, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Halmahera Barat, Ny. Mery Popala, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Halmahera Tengah, Ny. Amria Edi Langkar, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Halmahera Timur, Ny. Hj. Sitinur Ubaid, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Halmahera Selatan Hj Eka Dahliani Abusama.
Berdasarkan SK Gubernur Maluku Utara yang dibacakan Staf Ahli Gubernur Maluku Utara Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Ir. Abuhari Hamzah, Bunda Literasi Kabupatem dan Kota dipandang mampu menjadi Role Model dan menginspirasi dalam membangun sumber daya yang beriman, Kemandirian Maju dan Berkelanjutan.
Gubernur Maluku Utara, KH Abdul Gani Kasuba melalui Staf Ahli Gubernur Maluku Utara Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Ir. Abuhari Hamzah, berharap, pengukuhan ini dapat memberi manfaat bagi masyarakat. “Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkati saudari dalam pengabdian kepada bangsa dan Negara serta masyarakat,” kata Abuhari.
Usai pengukuhan Bunda Literasi Kota Ternate, Staf Ahli Gubernur Maluku Utara Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Ir. Abuhari Hamzah, atas nama Gubernur Maluku Utara menyerahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Maluku Utara. (red/adve)