Syarat Fisik Sekolah Kedinasan Kemenkumham, Ini Ketentuan Tinggi Badan untuk Persiapan Daftar 2024

Ilustrasi, Sekolah kedinasan

Duazona, JAKARTA, – Sekolah kedinasan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang dibuka pada tahun lalu.

Pendaftaran sekolah kedinasan 2024 akan dibuka minggu ketiga bulan Maret. Hal itu sesuai dengan pengumuman Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Adapun alokasi untuk sekolah kedinasan 2024, pemerintah membuka 6.027 formasi, lebih banyak dari tahun 2023 yang sebanyak 4.672 formasi.

Dilansir dari laman kompas.com, Ada dua jenis sekolah kedinasan Kemenkumham yaitu Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Permasyarakatan (Poltekip).

Poltekim adalah sebuah lembaga pendidikan tinggi kedinasan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang menyelenggarakan pendidikan profesional kedinasan, terutama diarahkan pada penerapan keahlian, dan ilmu pengetahuan di bidang keimigrasian.

Sementara Poltekip merupakan sekolah kedinasan di bidang teknis Pemasyarakatan yang juga berada di bawah naungan Kemenkumham.

Menempuh pendidikan di sekolah kedinasan Kemenkumham tidak dikenakan biaya alias gratis.

Nantinya, lulusan sekolah kedinasan ini akan menjalani ikatan dinas atau langsung bekerja sesuai penempatan.

Berdasarkan pendaftaran tahun lalu, syarat tinggi badan sekolah kedinasan Kemenkumham minimal 170 cm bagi laki-laki dan 160 cm bagi perempuan.

Berat badan harus seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan oleh Tim Medis yang telah ditunjuk Panitia.

Bagi yang berniat mendaftar masuk sekolah kedinasan Kemenkumham, tidak ada salahnya untuk mempersiapkan diri dengan menyimak syarat fisik dan tinggi badan.

Syarat Masuk Sekolah Kedinasan Kemenkumham

  1. Warga Negara Republik Indonesia (Laki-laki / Perempuan)
  2. Pendidikan SLTA / Sederajat
  3. Usia minimal 17 tahun dan usia maksimal 23 tahun 0 bulan 0 hari pada awal pendaftaran tanggal 1 April 2023 (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir)
  4. Tinggi Badan bagi Laki-laki minimal 170 cm, bagi Perempuan minimal 160 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan oleh Tim Medis yang telah ditunjuk Panitia
  5. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas Narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu, tidak buta warna, dan tidak pernah mengalami patah tulang
  6. Bagi Laki-laki tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik / bekas tindik di telinga atau anggota badan lainnya
  7. Bagi Perempuan tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik / bekas tindik pada anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan)
  8. Belum pernah menikah (baik secara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/ Kepala Desa setempat dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan
  9. Bagi perempuan belum pernah melahirkan dan bagi laki-laki belum pernah memiliki anak biologis
  10. Bersedia ditempatkan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi dan Pemasyarakatan di seluruh Wilayah Indonesia.
  11. Tidak sedang menjalani ikatan dinas / pekerjaan dengan instansi / perusahaan lain
  12. Khusus Bagi Calon Taruna/Taruni formasi pegawai / formasi pegawai Putra / Putri Papua / Papua Barat, selain harus memenuhi persyaratan di atas, juga harus memenuhi persyaratan :
  • Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/golongan ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I/ (II/b) dibuktikan dengan surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon II atau Kepala Kantor Wilayah)
  • Tidak dalam proses pemeriksaan / tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani secara digital oleh Sekretaris Unit Utama / Kepala Biro / Kepala Kantor Wilayah melalui SUMAKER
  • Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) tahun 2021 dan tahun 2022 minimal bernilai baik dan seluruh komponen / unsur penilaian PPKP minimal baik. Khusus PPKP tahun 2021 dibuat menjadi 2 (dua) periode, yaitu Periode I melalui aplikasi SIMPEG dan Periode II dibuat secara manual sesuai dengan ketentuan Permenpan-RB Nomor 8 Tahun 2021 dan untuk PPKP tahun 2022 dibuat 1 (satu) periode secara manual sesuai dengan ketentuan Permenpan-RB Nomor 6 Tahun 2022 (Format PPKP Tahun 2021 Periode II dan Tahun 2022 dapat diunduh pada pada laman https://catar.kemenkumham.go.id).
  • Bagi pegawai yang sedang menduduki Jabatan Fungsional, bersedia mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional setelah diterima sebagai Calon Taruna / Taruni;

Demikian syarat fisik dan tinggi badan sekolah kedinasan Kemenkumham yang bisa menjadi acuan pendaftaran 2024.(kmp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *