DUAZONA.COM, Jakarta, – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menangis usai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 1 tahun enam bulan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Mulanya, hakim meminta Richard untuk berdiri saat dibacakan vonisnya. Terlihat, Richard berdiri dengan tegang.
Kemudian setelah hakim membacakan vonisnya 1 tahun enam bulan, Richard menundukan kepalanya. Saat itu, terlihat Richard terharu dan menangis ketika mendengar vonis tersebut.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun dan enam bulan terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Dia dinyatakan dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 1 tahun dan enam bulan,” kata hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Dilansir dari laman beritasatu.com, Dalam vonis dimaksud, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan hukuman Bharada E. Hal-hal itu yakni keakraban Bharada E dengan korban tak diperhatikan, sehingga Brigadir J tewas.
Sementara untuk hal-hal yang meringankan yakni Bharada E adalah saksi pelaku yang bekerja sama, sopan, belum pernah dihukum, masih muda, menyesali ulahnya serta berjanji tidak mengulangi ulahnya.