Duazona, LABUHA – Tiga desa dari 249 desa di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) tahun 2023 tidak bisa mencairkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap empat milik masyarakat yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023.
Pertanggungjawaban (LPJ) realisasi penggunaan anggaran tahap tiga di akhir bulan Desember lalu, yakni Desa Kokotu, Bacan Barat, kemudian Desa Gurua, Makian Pulau dan Desa Suma Tinggi, kecamatan Bacan.
Tidak bisa dicairkan BLT ini karena kelalaian kepala desa itu sendiri, yang tidak mengindahkan surat pemberitahuan Dinas DPMD tertanggal 11 Desember 2023, ke 249 Kepala Desa di Halsel, tentang batas waktu penyaluran Dana Desa (DD) tahap tiga sebesar 20 persen dan BLT triwulan empat tahun 2023 itu paling lambat 22 Desember 2023, sekaligus memasukan realisasi laporan penggunaan anggaran sebelumnya sebagai syarat pencairan.
Akan tetapi sampai dengan batas waktu yang diberikan ke 3 desa tersebut belum juga menyerahkan laporan realiasasi anggaran sebagaimana isyarat Peraturan Menteri Keuangan nomor 201/PMK.07/2022, pasal 2 ayat (2) huruf c.
Kadis DPMD Kabupaten Halsel Ilham Abubakar mengatakan, kesalahan ada pada para Kepala desa, karena sudah disampaikan jauh hari, 3 Kades ini sudah harus menyiapkan laporan realisasi setiap pencairan DD secara bertahap. “LPJ itu bukan maunya Kepala Dinas tapi ini sudah menjadi ketentuan mulai dari Perintah Pusat sampai ke Daerah, baik pencairan ADD maupun DD.” Kata Ilham.
Ilham menuturkan, untuk LPJ merupakan sebuah instrumen penting pertanggungjawaban dalam penggunaan DD maupun ADD sebagai bagian dari transparansi dalam mengelola administrasi yang akuntabel. “Kami sudah berupaya bantu tapi tidak bisa, karena sampai batas waktu tiga Desa tak kunjung memasukan laporan realisasi anggaran jadi ini pelajaran bagi semua Desa kedepan agar tertib administrasi,” tutur Ilham.(Nan/FM)