Tinggalkan Tugas Berbula-bulan, Kades: “Itu Biasa Saja”

Duazona, Halsel – Masyarakat Desa Bobo, Kecamatan Manjioli Utara, mengeluhkan perilaku Kepala Desa M. Tarzan Abdurahman dan istrinya, Anco Said.

M. Tarzan diketahui sering meninggalkan tugas di desa selama berbulan-bulan. Pada tahun 2023, ia meninggalkan tugasnya selama hampir sepuluh bulan, sementara di tahun 2024, tercatat telah hampir lima bulan tidak berada di desa.

Sesuai dengan tugas dan tanggung jawab sebagai kepala desa, seharusnya ia melayani dan memperhatikan kebutuhan warga, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024.

“Saya tidak tahu, Kades M. Tarzan sering ke kabupaten berbulan-bulan, sehingga pelayanan di desa tidak maksimal. Bahkan, hajatan penting di desa pun jarang ia hadiri. Tahun 2023 lalu hampir 10 bulan Kades di Labuha, dan tahun ini sudah lima bulan tidak berada di desa,” ungkap seorang warga yang namanya enggan disebutkan.

Di sisi lain, istri kades juga diduga meninggalkan tugas berbulan-bulan bahkan hingga tahun, namun mirisnya, Anco Said tetap menerima insentif sebesar lima ratus ribu rupiah setiap bulan meskipun tidak menjalankan tugas di PAUD Lestari Desa Bobo.

“Istrinya kades tidak pernah mengajar selama berbulan-bulan, bahkan sampai tahun, tetapi tetap menerima insentif setiap bulan. Ini tidak adil,” sesal seorang warga.

Perbuatan kades dan istrinya diduga kuat tidak terawasi oleh dinas terkait yang bertanggung jawab atas kinerja dan keuangan Desa Bobo.

Ketika dikonfirmasi oleh awak media M. Tarzan Abdulrahman membenarkan dugaan tersebut. Ia mengakui sering meninggalkan tugas karena urusan di ibu kota kabupaten (Labuha).

“Iya, saya sering tinggalkan tugas karena harus berurusan di kabupaten, dan itu sudah biasa,” ucap kades.

Ia juga menjelaskan bahwa istrinya jarang masuk ke PAUD Lestari karena hanya memiliki tiga siswa dan lembaga tersebut tidak memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Halmahera Selatan.

“Iya, istri saya jarang masuk mengajar karena siswanya hanya tiga orang, apalagi PAUD Lestari tidak punya izin operasional,” tutup kades.

Diketahui, M. Tarzan adalah kades definitif dua periode yang saat ini juga memiliki rumah di Desa Sungira, Kecamatan Bacan Timur. Ia termasuk dalam 178 kepala desa yang memiliki temuan dari inspektorat tahun lalu.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *