DUAZONA.COM, TERNATE – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) melakukan penandatanganan Kontrak Addendum II, tentang Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi orang miskin atau kelompok orang miskin, Rabu (16/11/2022).
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Malut, M.Adnan di dampingi Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM, Ignatius M T S, bertempat di ruang kerja Kadiv Pelayanan Hukum bersama 1 (satu) OBH yaitu Yayasan Bantuan Hukum Sipakale Maluku Utara menandatangani kontrak Addendum Pelaksananaan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Tidak Mampu.
Dalam UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, disebutkan bahwa bantuan hukum merupakan kewajiban negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah. Dalam konteks pemberian batuan hukum kepada masyarakat miskin atau tidak mampu.
Kakanwil berharap agar program ini terus didorong dan disosialisasikan terus menerus kepada masyarakat tentang adanya bantuan hukum secara gratis di berbagai kesempatan. “Saya berharap program ini terus di dorong untuk membantu masyarakat,” katanya. (red)