Tok! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Ferdy Sambo

DUAZONA.COM, Jakarta – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Dia terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).

“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 Februari 2023.

Vonis ini diberikan setelah hakim mempertimbangkan keterangan lebih dari 50 saksi. Selain itu, barang bukti dan keterangan ahli juga menguatkan adanya keterlibatan Sambo dalam kematian Brigadir J.

Hakim menilai Sambo pantas dengan vonis itu. Dalam kasusnya, tidak ada peringanan yang dinilai pantas untuk mantan Kadiv Propam Polri itu.

Sementara itu, hal yang memberatkan putusan yakni telah menghabisi nyawa Brigadir J yang menjadi ajudannya selama tiga tahun. Lalu, perbuatan Sambo menimbulkan duka untuk keluarga korban.

Pembunuhan ini juga membuat masyarakat menjadi gaduh. Selain itu, sebagai penegak hukum dengan jabatan tinggi, tidak sepantasnya Sambo membunuh orang.

“Mencoreng institusi Polri di Indonesia dan dunia serta menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat,” ujar Wahyu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *