Unkhair Ternate Jadi Kampus Pendaftar Hak Cipta dan Paten Terbanyak di Kepulauan Maluku

Foto Bersama Kakanwil Kemenkumham Maluku Utara, M. Adnan Usai Menerima Penghargaan. (Foto : Humas Kemenkumham Malut)

DUAZONA.COM, TERNATE – Kepala Kantor (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut), M. Adnan mengapresiasi capaian Universitas Khairun sebagai kampus dengan jumlah tertinggi pertama kategori Institusi Pendidikan Tinggi yang mengajukan pendaftaran hak cipta dan paten di wilayah Kepulauan Maluku (Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara) pada tahun 2020 dan 2021.

Penghargaan tersebut diserahkan Plt Dirjen KI, Razilu kepada Kakanwil Kemenkumham Malut, yang turut hadir pada acara Roving Seminar KI ketiga, yang diselenggarakan di Hotel Four Points Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (29/09/2022).

Razilu mengatakan, capaian tersebut merupakan bentuk sinergitas dan kolaborasi yang dijalin Kanwil Kemenkumham Malut dengan pihak kampus, khususnya Unkhair dalam mendorong pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual baik personal maupun komunal.

Capaian prestasi Unkhair ini di bidang KI, patut diapresiasi mengingat di wilayah Kepulauan Maluku, baik di provinsi Maluku maupun Maluku Utara terdapat banyak kampus baik negeri dan swasta.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna H. Laoly dalam pemaparan materi mendorong peran kampus dan pemerintah daerah untuk mendaftarkan segala bentuk produk kekayaan intelektual, sehingga memperoleh perlindungan hukum dan meningkatkan nilai ekonomi. Selain itu, Yasonna juga mendorong agar kampus dan Pemda dapat memperkuat ekosistem KI.

                                             Kakanwil Menkumham Saat Menghadiri Kegiatan

Terdapat tiga kunci utama dalam mendorong ekosistem KI menurut Menkumham Yasonna. Pertama, elemen kreasi, di mana elemen ini berperan dalam menghasilkan kreasi KI yang kreatif dan inovatif. Elemen yang kedua yaitu proteksi. Elemen ini berperan memperlancar proses perlindungan terhadap inovasi dan kreativitas melalui perolehan dengan cara pencatatan dan pendaftaran KI, yang selanjutnya akan mendapat pelindungan dan penegakkan hukum.

Ketiga, yakni elemen utilisasi. Elemen ini yang berperan dalam memproduksi dan memasarkan produk KI serta menerapkan skema pembiayaan berbasis KI, atau dengan kata lain disebut komersialisasi KI.

“Dengan terbukanya jangkauan pasar UMKM baik di nasional maupun mancanegara melalui platform digital, maka proteksi atas karya dan inovasi dalam berusaha wajib untuk dilindungi melalui KI sehingga memberikan keamanan dan kenyamanan dalam mengembangkan usahanya serta terhindar dari pembajakan dan pemalsuan produk oleh pihak lain,” terang Yasonna secara langsung yang turut dihadiri para Kakanwil di wilayah Indonesia Timur.

Selain itu, Yasonna menyebut bahwa pemanfaatan produk berbasis Indikasi Geografis yang dihasilkan dari keragaman budaya dan sumber daya alam, terbukti dapat menjadi katalisator tidak hanya bagi nation branding tapi juga mendukung kemandirian ekonomi suatu negara. (red/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *