Duazona.com, TERNATE – UPT Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate, Maluku Utara melakukan sidang Tera Ulang Alat Ukur Takar Timbangan dan perlengkapannya (UTTP) pedagang.
Kegiatan ini nantinya akan dilaksanakan selama 7 hari mulai dari Senin (18/9/2023) kemarin sampai dengan Rabu (27/9/2023) dengan sasaran seluruh pasar wilayah Kota Ternate.
Kepala UPT Metrologi Legal Disperindag Kota Ternate, Agus Riyanti, S. Si, M.Ec.Dev mengatakan, kegiatan ini berdasarkan Permendagri Nomor 115 Tahun 2018 tentang Unit Metrologi Legal.
Dimana, pada pasal 10 disebutkan bahwa Unit Metrologi Legal wajib melaksanakan pelayanan tera/tera ulang UTTP di pasar pada wilayah tersebut.
Olehnya itu, UTTP dari para pedagang di Kota Ternate wajib dilakukan Tera Ulang untuk menjamin kebenaran dan keakuratan timbangan sehingga dalam transaksi jual beli tidak merugikan konsumen dalam hal ini masyarakat juga sebaliknya bagi pedagang.
“Jadi untuk menjamin kebenaran ukuran UTTP yang ada di pasar, kami akan menguji timbangan-timbangan yang dimiliki oleh para pedagang di seluruh pasar, karena timbangan para pedagang yang digunakan untuk transaksi jual beli ini merupakan salah satu UTTP yang wajib ditera/tera ulang setiap satu tahun sekali sesuai Permendag No 67 dan 68 tahun 2018,” kata Agus Riyanti saat ditemui di lokasi sidang depan pasar Higienis Kota Ternate, Selasa (19/9/2023).
Hingga saat sambung Agus, terdapat 168 timbangan milik pedagang di Pasar Ternate telah dilakukan Tera Ulang.
Ia menambahkan, dalam melakukan Tera Ulang UTTP, UPT Metrologi Legal Disperindag Kota Ternate menggunakan alat standar anak timbangan yang sudah terverifikasi oleh Direktorat Metrologi maupun Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional IV
Lalu dikerjakan oleh Pegawai Berhak yang telah memiliki lisensi dari Dirjen PKTN, Kementerian Perdagangan maupun yang sudah terverifikasi melalui diklat maupun uji kompetensi.
Pegawai Berhak tersebut yang melakukan tera ulang sampai dengan memberi tanda sah/batal terhadap UTTP dari pedagang.
Kepada para pedagang sambung Agus Riyanti, juga diberikan sosialisasi dan pemahaman berupa timbangan yang sudah ditera ulang maka akan diberi Tanda Tera Sah berupa segel disertai dengan tambahan stiker visualisasi tanda waktu tera dan jangka waktu untuk ditera kembali di tahun berikutnya.
“Jadi pada timbangan yang sudah ditera dipasang segel oleh Pegawai Berhak dan dibubuhkan kode angka 23 dan kode inisial dari pegawai berhak yang bersangkutan, artinya timbangan tersebut sudah ditera pada tahun 2023 dan juga ada penanda lain berupa stiker untuk memudahkan visualisasi juga buat pedagang, juga sebagai informasi kapan untuk ditera ulang kembali,’ paparnya.
Dengan adanya pelaksanaan Tera Ulang UTTP pedagang tersebut dirinya berharap agar konsumen dilindungi dan pedagang juga dilindungi karena bisa menjual/membeli dengan angka dan ukuran yang betul – betul akurat.
“Harapan saya agar pedagang itu bisa tertib, menggunakan alat ukur yang sudah ditera/ulang sehingga timbangan yang digunakan untuk transaksi jual beli itu benar – benar akurat serta terjamin kebenarannya, sehingga pasar tertib ukur dapat tercapai” harapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Pengawasan Disperindag Kota Ternate, Irsan Akil yang juga hadir melakukan pemantauan mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap para pedagang yang punya alat ukur takar timbang yang sudah ditera ulang oleh UPT Metrologi.
Dirinya tidak segan – segan akan menindak jika kedapatan ada pedagang yang timbangannya sudah ditera namun sengaja memakai timbangan lain.
“Ketika selesai di Tera Ulang dan jika timbangan tidak dipake maka kita akan berikan sanksi. Karena akan merugikan konsumen. Makanya akan kedepan kita akan rutin turun pantau di lapangan apakah dipake atau nggak,” tandasnya mengakhiri. (**)