Polda Malut Diminta Usut Persekongkolan dalam isi Rekaman Dugaan Ijazah Palsu yang Viral

Praktisi Hukum Dr. Muhammad Konoras

Duazona.com, TERNATE – Polda Maluku Utara didesak mengusut tuntas dugaan persekongkolan jahat dalam rekaman percakapan viral ‘dugaan Ijazah Palsu’  yang mengebohkan publik Kabupaten Halmahera Selatan belakangan ini. Apalagi dalam isi rekaman tersebut terdengar juga disebut ada keterlibatan oknum penyidik

Desakan ini datang salah satu Praktisi Hukum Maluku Utara, Dr. Muhammad Konoras. Dirinya mengapresiasi Polda Maluku Utara yang sebelumnya beritikad mau membuka kembali kasus dugaan Ijazah Palsu Bupati Halsel, US yang sebelumnya pernah dia laporkan namun dihentikan.

Namun lanjut dia, jika syarat membuka kembali harus ada laporan dari masyarakat maka menurutnya hal tersebut adalah keliru.

“Bahwa harus ada laporan baru dari masyarakat ini adalah sebuah yang ambivalen atau tidak bersesuaian atau bertentangan dengan  pernyataan sebelumnya yaitu dengan itikad baik Polda untuk membuka kembali penyidikan dugaan ijazah palsu milik US,” paparnya.

Karena di dalam isi rekaman percakapan tersebut terdengar RY salah satu staf khusus Bupati Halsel membongkar persekongkolan atau pemufakatan jahat yang dengan sengaja menutupi sebuah kasus pidana yang terdengar juga ada keterlibatan oknum penyidik.

Terlepas dari pembicaraan dalam isi rekaman viral tersebut benar atau tidak paling tidak RY ujar Konoras, dianggap sudan merusak nama baik Institusi Polri.

“Pernyataan RY itu betul atau tidak , tetapi paling tidak RY telah merusak nama baik Institusi Kepolisian,” ujar Konoras yang juga Ketua Peradi Kota Ternate itu.

Ia kemudian menyarankan agar petinggi Polda Malut sesegera mungkin membuka dengan menanyakan ke oknum penyidik Polda Malut yang menangani perkara yang pernah ia laporkan itu terkait hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang dengan sengaja disimpan atau ditutupi oleh penyidik dalam isi rekaman percakapan yang viral di media sosial.

“Artinya bahwa jika tidak  ada hasil forensik maka kasus dugaan ijazah palsu wajib dilanjutkan penyidikannya tanpa menunggu laporan baru dari masyarakat, apalagi kalau ada hasil forensik,” jelasnya.

Sangat aneh ujar Konoras,  jikalau Polda Malut menunggu ada laporan dari masyarakat lalu mengungkap kasus tersebut.

“Terlebih lagi dugaan ijazah palsu ini sudah membuat gaduh dikalangan masyarakat Halsel menjelang Pileg dan Pilkada,” pungkasnya(**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *