Terkait Gugatan Mantan Ketua DPRD Ternate ke PN yang Diduga Berutang, Edi Susanto ; Saya Hanya Menuntut Hak Saya

ILustrasi

DUAZONA.COM, TERNATE – Edi Susanto, orang yang mengugat mantan Ketua DPRD Kota Ternate Merlisa dan ayahnya Adam Marsaoly ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate karena diduga berutang menanggapi balik klarifikasi dari pihak tergugat.

Dimana, gugatan yang diajukan itu, Merlisa sebagai tergugat 1 dan Adam Marsaoly sebagai tergugat 2. Isi dalam gugatan menyebutkan, keduanya berutang ke Edi Santoso dan istrinya Azmi Farika bernilai miliaran rupiah.

Gugatan tersebut lalu diklarifikasi melalui media online oleh tergugat melalui kuasa hukumnya pada Rabu (7/6) kemarin.

Dalam klarifikasi itu, menyebut siap membuktikan di apakah  Merlisa dan Adam  memang betul punya berutang atau kah tidak, yang dibuktikan di PN Ternate nanti.

Kuasa hukum tergugat juga mengancam bakal melaporkan pengugat apabila nanti dalam persidangan tergugat tidak terbukti berutang. Gugatan itu bahkan dianggap mencemarkan nama baik para tergugat.

Tak hanya itu, tergugat juga menyebut kalau punya bukti yang valid kalau si pengugat yang malah sebaliknya terlilit utang piutang kepada tergugat.

Menanggapi hal itu, Edi Susanto mengatakan, cukup menyesalkan apa yang disampaikan oleh kuasa hukum tergugat  di beberapa media.

Menurutnya hal itu tidak perlu dilakukan klarifikasi, kata dia, biarlah proses gugatan itu berjalan di pengadilan saja.

“Perlu saya sampaikan, saya dengan pak Adam sangat dekat, dan jelas karena agama juga bilang begitu yaitu menutup  privasi orang jangan buka- bukaan,” kata Edi saat dikonfirmasi,  Kamis (8/6/2023).

Ia menyebut,  gugatan yang dia sampaikan tidak ada kepentingan politik apalagi pembunuhan karakter dan lain sebagainya. Gugatan tersebut ujar dia, hanya menginginkan kembali haknya dan menghormati proses gugatan yang sementara berjalan.

“Apa yang saya sampaikan (gugat) itu sangat santun sampai pada dalil – dalil yang saya buat

karena saya hanya menuntut hak saya kepada tergugat untuk bertanggung jawab, itu saja,” ujar Edi.

Ia juga bilang, dirinya tidak akan berkicau menyampaikan hal ini ke media kalau tergugat tidak lebih dulu berkicau. Biarkan  proses hukum itu berjalan dengan objektif dan seadil-adilnya.

“Maka saya akan balas berkicau juga, intinya saya tidak akan berkicau sebelum ada kicauan,” cetusnya.

Bahkan menurutnya, kicauan dalam klarifikasi dari tergugat agak belepotan dan dari banyak kicauan itu menurutnya hanya akan ditanggapi cukup dengan 2 point saja.

“Terus kicauan (tergugat) yang mana saya pikir kicauan yang belepotan sih. Saya sampaikan point pertama yaitu sebelum ada gugatan sudah berulang kali saya ketemu sama tergugat 2 dalam pertemuan itu tergugat bilang bakal cepat melakukan pelunasan namun hanya sekadar janji”

“Point kedua, di bulan puasa  (2023) waktu itu saya sudah berulang-ulang ketemu dengan tergugat 2, dia berjanji untuk pelunasannya cuma tidak jelas kapan dibayar, akhirnya saya kasih tahu beliau kayaknya saya  gugat saja supaya ada putusan,” ucapnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, kalau tergugat melalui kuasa hukumnya yang meragukan soal utang piutang tersebut maka buktinya pada 7 Juni 2023 kemarin, kata Edi, tergugat 2 sempat membayar utangnya di tahun 2021 lalu.

“Kemarin, entah karena panik atau kalang kabut atau apalah itu, mungkin akibat karena atas gugatan ini juga to yang sudah saya sampaikan ini si tergugat ini telah membayar hutangnya ke saya namun untuk diketahui hutang yang dibayarkan kemarin itu merupakan hutang pinjaman sejumlah uang yang terjadi di 2021 lalu,” katanya.

“Nah kira-kira publik bisa menyimpulkan atau tidak bahwa si tergugat ini kira- kira benar berhutang kepada saya atau tidak. Dia membayar hutang berarti dia si tergugat ini kira – kira apa ? Berhutang to ? justru bukan saya yang berhutang,” bantah Edi.

Sambung Edi, respon ini ia terpaksa sampaikan ke media karena pihak tergugat lebih dulu berkicau banyak.

“Dan perlu diketahui ya sekali lagi saya minta maaf saya sampaikan ini karena ada kicauan duluan, saya pikir publik akan lebih cerdas lah, dalam menyikapi kicauan-kicauan itu. Ingat e sekali lagi sya berkicau ini karena mereka lebih dulu berkicau, lain kali saya tidak akan berkicau kalau mereka tidak berkicau,” tuturnya.

Terakhir dia juga berpesan agar sama-sama  bertanggung jawab mengadapi proses hukum yang sedang bejalan di pengadilan nantinya.

“Posisi kita masing-masing baik saya sebagai pengugat maupun tergugat mari menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *